- Petugas puskesmas : Perawat, Bidan, Fisioterapis
- Berpendidikan minimal : D-3 Keperawatan, D-3 Kebidanan, D-3 Fisioterapi
- Pangkat/Golongan minimal pengatur/ II c
- Masa kerja minimal 3 tahun
- Mendapat penugasan dari pimpinan satuan kerja yang bersangkutan
- Masih bertugas di tempat yang bersangkuatan minimal 2 tahun setelah dilatih
- Bersedia melaksanakan pelayanan akupresur di tempat kerja masing-masing
Dokumentasi kegiatan :
Calon Peserta Orientasi Pijat Bersama Bp Direktur & Ibu K.a UPT
Pijatnya dah Muantap Broo..!
Menentukan titik akupresur
DAFTARA PESERTA PELATIHAN
No comments:
Post a Comment
Trims sdh mampir ke blog ini mudah-mudahan ada manfaatnya